Bimtek Renja, Renstra & SOP OPD ~ Info Jadwal Bimtek Nasional Terbaru 2025

Bimtek Renja, Renstra & SOP OPD


Bimtek tentang Renja Dan Renstra Dan Standar Operasional Prosedur (SOP) OPD


Bimtek tentang Teknis Penyusunan Renja Dan Renstra Dan Standar Operasional Prosedur (SOP) OPD Bagi Aparatur Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota. 


Pemerintah telah mengeluarkan UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasionaldalam perencanaan pembangunan di daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
RPJMD menjadi Rencana Pembangunan Strategis (Renstra) di tingkat SKPD, yang merupakan dokumen perencanaan bersifat taktis dan strategis guna mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
Renstra dijabarkan kembali dalam renja yang merupakan dokumen perencanaan yang bersifat operasional. Pembangunan daerah merupakan suatu upaya dari seluruh unsur yang ada di daerah, yakni pemerintah, swasta (pengusaha) dan masyarakat dalam rangka mewujudkan suatu tatanan kehidupan sosial yang lebih baik dan bernilai tinggi.
Rencana tersebut dibuat agar pembangunan di daerah dapat berjalan efektif, efisien dan membawa manfaat sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu perlu perencanaan yang efektif dan efisien. Sedangkan perencanaan merupakan suatu proses aktivitas yang berorientasi untuk masa depan dengan memperkirakan berbagai hal yang akan terjadi di masa depan yang diharapkan bisa memberikan arah dan pedoman dalam pengelolaan daerah, termasuk di dalamnya RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, RAPBD, dan APBD.
RPJMD dan Renstra SKPD merupakan dokumen yang sangat penting dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan guna mencapai Pemerintahan Daerah yang baik. RPJMD dan Renstra SKPD yang berkualitas menjadi penentu keberhasilan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga menjadi lebih efektif dan efesien dalam penganggarannya.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami dari Lembaga Diklat dan Pengembangan Kompetensi (LDPK) bermaksud untuk mengundang bapak dan ibu Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti bimbingan teknis dengan tema :

"TEKNIS PENYUSUNAN RENJA DAN RENSTRA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) OPD BAGI APARATUR PEMERINTAH DAERAH WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA"

Adapun Jadwal Kegiatan Bimtek dan Pelatihan Periode Tahun 2021 :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2021

SEMESTER 1

SEMESTER 2

Angkatan

Bulan

Angkatan

Bulan

Januari

Juli

1

13 s/d 16

1

01 s/d 04

2

 20 s/d 23

2

07 s/d 10

3

27 s/d 30

3

14 s/d 17

Angkatan

Februari

4

21 s/d 24

1

03 s/d 06

5

28 s/d 31

2

08 s/d 11

Angkatan

Agustus

3

17 s/d 20

1

04 s/d 07

4

24 s/d 27

2

11 s/d 14

Angkatan

Maret

3

18 s/d 21

1

03 s/d 06

4

25 s/d 28

2

17 s/d 20

Angkatan

September

3

24 s/d 27

1

01 s/d 04

Angkatan

April

2

08 s/d 11

1

07 s/d 10

3

15 s/d 18

2

14 s/d 17

4

22 s/d 25

3

21 s/d 24

Angkatan

Oktober

4

26 s/d 29

1

06 s/d 09

Angkatan

Mei

2

13 s/d 16

1

05 s/d 08

3

20 s/d 23

Angkatan

Juni

4

27 s/d 30

1

02 s/d 05

Angkatan

November

2

09 s/d 12

1

03 s/d 06

3

16 s/d 19

2

10 s/d 13

4

23 s/d 26

3

17 s/d 20

 

 

4

24 s/d 27

 

 

Angkatan

Desember

 

 

1

01 s/d 04

 

 

2

08 s/d 11

 

 

3

15 s/d 18

 

Biaya penyelenggara Bimtek dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 5.500.000,-* (Enam Juta Rupiah)* - Selama tatanan kebiasaan baru (New Normal) berlaku. Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar untuk satu orang, Konsumsi selama di hotel, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek, Alat Perlindungan diri (Hand Sanitizer, Face Shield/Masker) dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat segera menghubungi  panitia  Sdr : Yusron Afinanto S.T. No. HP : 0852-9093-7697 atau 0813-1990-1212

Catatan :

  • Menerima minimal 2 (dua) orang peserta.
  • Biaya kontribusi tanpa penginapan Rp. 4.000.000/orang
  • Minimal 10 orang peserta untuk request tempat (Hotel) dan waktu tertentu.
  • Terjadi perubahan kontribusi biaya karena mengikuti prosedur protocol kesehatan dari Pemerintah guna pencegahan terjadinya penularan Covid 19 dan terlaksananya kegiatan bimbingan teknis.
  • Tidak diperkenankan untuk lebih dari 50 orang dalam satu waktu pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis sesuai arahan dari BPSDM Kemendagri.
  • Hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan akan disampaikan ketika kegiatan akan berlangsung.
Bimtek tentang Teknis Penyusunan Renja Dan Renstra Dan Standar Operasional Prosedur (SOP) OPD Bagi Aparatur Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota.