Bimtek Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ~ Info Jadwal Bimtek Nasional Terbaru 2025

Bimtek Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021



Bimtek tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa

Bimtek Implementasi Permendes PDTT No 13 Tahun 2020 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang Dilengkapi dengan Permenkeu No 222/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Desa.


Sebagaimana diketahui bersama Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021. Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2020 untuk menyelaraskan penggunaan dana desa agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaannya.
Disamping itu dalam surat KPK bertanggal 31 Agustus 2016 yang ditujukan kepada para Kepala Desa di Seluruh Indonesia. Dana Desa harus dapat dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa, untuk mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan  Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Sangatlah penting bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa agar diberikan pembekalan dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan pengelolaan dan penggunaan Keuangan Dana Desa yang berakibat adanya temuan indikasi penyalahgunaan Dana oleh BPK dan berlawanan dengan tujuan pemerintahan yaitu Good Village Governance.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami dari Lembaga Diklat dan Pengembangan Kompetensi (LDPK) akan mengadakan Bimtek Nasional 4 hari dengan Tema :

” IMPLEMENTASI PERMENDES PDTT NO.13 TAHUN 2020 TENTANG
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
YANG DILENGKAPI DENGAN PERMENKEU NO.222/PMK.07/2020
TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA DESA 

Adapun Jadwal Kegiatan Bimtek dan Pelatihan Periode Tahun 2021 :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2021

SEMESTER 1

SEMESTER 2

Angkatan

Bulan

Angkatan

Bulan

Januari

Juli

1

13 s/d 16

1

01 s/d 04

2

 20 s/d 23

2

07 s/d 10

3

27 s/d 30

3

14 s/d 17

Angkatan

Februari

4

21 s/d 24

1

03 s/d 06

5

28 s/d 31

2

08 s/d 11

Angkatan

Agustus

3

17 s/d 20

1

04 s/d 07

4

24 s/d 27

2

11 s/d 14

Angkatan

Maret

3

18 s/d 21

1

03 s/d 06

4

25 s/d 28

2

17 s/d 20

Angkatan

September

3

24 s/d 27

1

01 s/d 04

Angkatan

April

2

08 s/d 11

1

07 s/d 10

3

15 s/d 18

2

14 s/d 17

4

22 s/d 25

3

21 s/d 24

Angkatan

Oktober

4

26 s/d 29

1

06 s/d 09

Angkatan

Mei

2

13 s/d 16

1

05 s/d 08

3

20 s/d 23

Angkatan

Juni

4

27 s/d 30

1

02 s/d 05

Angkatan

November

2

09 s/d 12

1

03 s/d 06

3

16 s/d 19

2

10 s/d 13

4

23 s/d 26

3

17 s/d 20

 

 

4

24 s/d 27

 

 

Angkatan

Desember

 

 

1

01 s/d 04

 

 

2

08 s/d 11

 

 

3

15 s/d 18

 

Biaya penyelenggara Bimtek dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 5.500.000,-* (Enam Juta Rupiah)* - Selama tatanan kebiasaan baru (New Normal) berlaku. Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar untuk satu orang, Konsumsi selama di hotel, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek, Alat Perlindungan diri (Hand Sanitizer, Face Shield/Masker) dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat segera menghubungi  panitia  Sdr : Yusron Afinanto S.T. No. HP : 0852-9093-7697 atau 0813-1990-1212

Catatan :

  • Menerima minimal 2 (dua) orang peserta.
  • Biaya kontribusi tanpa penginapan Rp. 4.000.000/orang
  • Minimal 10 orang peserta untuk request tempat (Hotel) dan waktu tertentu.
  • Terjadi perubahan kontribusi biaya karena mengikuti prosedur protocol kesehatan dari Pemerintah guna pencegahan terjadinya penularan Covid 19 dan terlaksananya kegiatan bimbingan teknis.
  • Tidak diperkenankan untuk lebih dari 50 orang dalam satu waktu pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis sesuai arahan dari BPSDM Kemendagri.
  • Hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan akan disampaikan ketika kegiatan akan berlangsung.
Bimtek tentang Sosialisasi Permendes PDTT No 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 yang Dilengkapi dengan Permenkeu No 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa