Pelaksanaan Tugas Dan Tanggungjawab PA/KPA, PPTK, PPK, Dan PPHP, Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Dan Pengadaan Barang Dan Jasa Sesuai PP. No. 12/2019 Dan Perpres No.16/2018. ~ Info Jadwal Bimtek Nasional Terbaru 2025

Pelaksanaan Tugas Dan Tanggungjawab PA/KPA, PPTK, PPK, Dan PPHP, Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Dan Pengadaan Barang Dan Jasa Sesuai PP. No. 12/2019 Dan Perpres No.16/2018.


Bimtek Tentang Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang Jasa

Bimtek Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Tanggungjawab PA/KPA, PPTK, PPK, Dan PPHP, Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Dan Pengadaan Barang Dan Jasa Sesuai PP. No. 12/2019 Dan Perpres No.16/2018.


Sebagaimana diketahui bahwa dalam kurun waktu 2 tahun terakhir telah terbit beberapa regulasi penting yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah. Diantaranya adalah PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang disertai dengan beberapa Peraturan LKPP sebagai pengaturan teknis.
Kedua regulasi tersebut sangat strategis nilainya dalam meningkatkan akuntanbilitas kinerja pemerintah daerah karena di dalamnya terdapat pengaturan yang mengarah pada perbaikan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah di dlamnya karena didalamnya terdapat pengaturan yang mengarah pada tiga pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif serta peningkatan profesionalitas dan kapasitas pelaku pengadaan barang/jasa.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami dari Lembaga Diklat dan Pengembangan Kompetensi (LDPK) bermaksud untuk mengundang bapak dan ibu untuk mengikuti bimbingan teknis dengan tema :

“PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PA/KPA, PPTK, PPK, DAN PPHP, DALAM PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SESUAI PP NO. 12/2019 DAN PERPRES NO.16/2018.”

Adapun Jadwal Kegiatan Bimtek dan Pelatihan Periode Tahun 2021 :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2021

SEMESTER 1

SEMESTER 2

Angkatan

Bulan

Angkatan

Bulan

Januari

Juli

1

13 s/d 16

1

01 s/d 04

2

 20 s/d 23

2

07 s/d 10

3

27 s/d 30

3

14 s/d 17

Angkatan

Februari

4

21 s/d 24

1

03 s/d 06

5

28 s/d 31

2

08 s/d 11

Angkatan

Agustus

3

17 s/d 20

1

04 s/d 07

4

24 s/d 27

2

11 s/d 14

Angkatan

Maret

3

18 s/d 21

1

03 s/d 06

4

25 s/d 28

2

17 s/d 20

Angkatan

September

3

24 s/d 27

1

01 s/d 04

Angkatan

April

2

08 s/d 11

1

07 s/d 10

3

15 s/d 18

2

14 s/d 17

4

22 s/d 25

3

21 s/d 24

Angkatan

Oktober

4

26 s/d 29

1

06 s/d 09

Angkatan

Mei

2

13 s/d 16

1

05 s/d 08

3

20 s/d 23

Angkatan

Juni

4

27 s/d 30

1

02 s/d 05

Angkatan

November

2

09 s/d 12

1

03 s/d 06

3

16 s/d 19

2

10 s/d 13

4

23 s/d 26

3

17 s/d 20

 

 

4

24 s/d 27

 

 

Angkatan

Desember

 

 

1

01 s/d 04

 

 

2

08 s/d 11

 

 

3

15 s/d 18

 

Biaya penyelenggara Bimtek dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 5.500.000,-* (Enam Juta Rupiah)* - Selama tatanan kebiasaan baru (New Normal) berlaku. Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar untuk satu orang, Konsumsi selama di hotel, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek, Alat Perlindungan diri (Hand Sanitizer, Face Shield/Masker) dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat segera menghubungi  panitia  Sdr : Yusron Afinanto S.T. No. HP : 0852-9093-7697 atau 0813-1990-1212

Catatan :

  • Menerima minimal 2 (dua) orang peserta.
  • Biaya kontribusi tanpa penginapan Rp. 4.000.000/orang
  • Minimal 10 orang peserta untuk request tempat (Hotel) dan waktu tertentu.
  • Terjadi perubahan kontribusi biaya karena mengikuti prosedur protocol kesehatan dari Pemerintah guna pencegahan terjadinya penularan Covid 19 dan terlaksananya kegiatan bimbingan teknis.
  • Tidak diperkenankan untuk lebih dari 50 orang dalam satu waktu pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis sesuai arahan dari BPSDM Kemendagri.
  • Hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan akan disampaikan ketika kegiatan akan berlangsung.
Bekerjasama dengan Hotel Santika Grup, Ibis Grup, WH Grup, Zuri Grup, Swiss Bel Grup, Dafam Hotel Grup, dan Hotel – hotel representative lainnya.

Bimtek Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Tanggungjawab PA/KPA, PPTK, PPK, Dan PPHP, Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Dan Pengadaan Barang Dan Jasa Sesuai PP. No. 12/2019 Dan Perpres No.16/2018.