Bimtek Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 ~ Info Jadwal Bimtek Nasional Terbaru 2025

Bimtek Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019


Bimtek Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Bimtek Tentang Implementasi Permendagri No. 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah dan Permendagri No. 40 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.


Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri No. 98 Tahun 2018 mengenai Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Sistem Informasi Pembangunan Daerah adalah suatu system yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi, penyusunan, monitoring, dan evaluasi dokumen rencana pembangunan daerah secara elektronik. Sistem yang dimaksud saat ini telah berkembang dengan pesat dan makin memiliki nilai yang tinggi dalam sebuah organisasi. Sistem Informasi yang dapat berjalan secara online memudahkan penggunanya untuk mengakses data dimana saja dan kapan saja. Dan sistem informasi yang dibangun tepat akan memberikan sebuah gambaran kinerja organisasi perangkat daerah yang akurat bagi penggunanya dalam pengambilan keputusan.
Pembangunan Sistem Informasi Pembangunan Daerah dilatarbelakangi lemahnya pemanfaatan data-data pembangunan di setiap daerah. Hal itu didasari pula karena data-data pembangunan daerah tidak lengkap dan tersebar di masing-masing SKPD maupun OPD serta tidak diperbaharui secara berkala, kemudian Instansi yang berfungsi sebagai unit perencanaan pemerintah dalam hal ini BAPPEDA sering mengalami kendala dalam mengumpulkan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang disebabkan lemahnya koordinasi antara Bappeda dan SKPD/OPD di daerah.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami dari Lembaga Diklat dan Pengembangan Kompetensi (LDPK) bermaksud untuk mengundang bapak dan ibu untuk mengikuti bimbingan teknis dengan tema :

“IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 70 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH DAN PERMENDAGRI NO. 40 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021”

Adapun Jadwal Kegiatan Bimtek dan Pelatihan Periode Tahun 2021 :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2021

SEMESTER 1

SEMESTER 2

Angkatan

Bulan

Angkatan

Bulan

Januari

Juli

1

13 s/d 16

1

01 s/d 04

2

 20 s/d 23

2

07 s/d 10

3

27 s/d 30

3

14 s/d 17

Angkatan

Februari

4

21 s/d 24

1

03 s/d 06

5

28 s/d 31

2

08 s/d 11

Angkatan

Agustus

3

17 s/d 20

1

04 s/d 07

4

24 s/d 27

2

11 s/d 14

Angkatan

Maret

3

18 s/d 21

1

03 s/d 06

4

25 s/d 28

2

17 s/d 20

Angkatan

September

3

24 s/d 27

1

01 s/d 04

Angkatan

April

2

08 s/d 11

1

07 s/d 10

3

15 s/d 18

2

14 s/d 17

4

22 s/d 25

3

21 s/d 24

Angkatan

Oktober

4

26 s/d 29

1

06 s/d 09

Angkatan

Mei

2

13 s/d 16

1

05 s/d 08

3

20 s/d 23

Angkatan

Juni

4

27 s/d 30

1

02 s/d 05

Angkatan

November

2

09 s/d 12

1

03 s/d 06

3

16 s/d 19

2

10 s/d 13

4

23 s/d 26

3

17 s/d 20

 

 

4

24 s/d 27

 

 

Angkatan

Desember

 

 

1

01 s/d 04

 

 

2

08 s/d 11

 

 

3

15 s/d 18

 

Biaya penyelenggara Bimtek dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 5.500.000,-* (Enam Juta Rupiah)* - Selama tatanan kebiasaan baru (New Normal) berlaku. Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar untuk satu orang, Konsumsi selama di hotel, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek, Alat Perlindungan diri (Hand Sanitizer, Face Shield/Masker) dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat segera menghubungi  panitia  Sdr : Yusron Afinanto S.T. No. HP : 0852-9093-7697 atau 0813-1990-1212

Catatan :

  • Menerima minimal 2 (dua) orang peserta.
  • Biaya kontribusi tanpa penginapan Rp. 4.000.000/orang
  • Minimal 10 orang peserta untuk request tempat (Hotel) dan waktu tertentu.
  • Terjadi perubahan kontribusi biaya karena mengikuti prosedur protocol kesehatan dari Pemerintah guna pencegahan terjadinya penularan Covid 19 dan terlaksananya kegiatan bimbingan teknis.
  • Tidak diperkenankan untuk lebih dari 50 orang dalam satu waktu pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis sesuai arahan dari BPSDM Kemendagri.
  • Hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan akan disampaikan ketika kegiatan akan berlangsung.
Bekerjasama dengan Hotel Santika Grup, Ibis Grup, WH Grup, Zuri Grup, Swiss Bel Grup, Dafam Hotel Grup, dan Hotel – hotel representative lainnya.

Bimtek Tentang Implementasi Permendagri No. 98 Tahun 2018 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah dan Permendagri No. 40 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.