Bimtek Bantuan Keuangan Parpol, Penganggaran APBD, Tertib Administrasi dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. ~ Info Jadwal Bimtek Nasional Terbaru 2025

Bimtek Bantuan Keuangan Parpol, Penganggaran APBD, Tertib Administrasi dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.



Bimtek tentang Bantuan Keuangan Parpol, Penganggaran APBD, Tertib Administrasi dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.


Bimtek tentang Implementasi PP No. 01 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik Dan Permendagri No 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik


Pada tahun 2018 ini merupakan Tahun dimana arah kebijakan pemerintah dalam upayanya meningkatkan kestabilan politik guna mencapai cita-cita pemerintah Republik Indonesia yaitu Nawa Cita. Oleh karena itu Pemerintah Pusat melalui kementerian dalam negeri mengeluarkan PP No. 01 Tahun 2018 didalam PP tersebut tertuang maksud dan tujuan pemerintah. Pemerintah Pusat juga telah merancang arahan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan peraturan menteri dalam negeri atau yang biasa disingkat dengan Permendagri dengan No. 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Daerah tertib administrasi dan sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami dari Lembaga Diklat dan Pengembangan Kompetensi (LDPK) bermaksud untuk mengundang bapak dan ibu Aparatur Sipil Negara terkait untuk mengikuti bimbingan teknis dengan tema :

IMPLEMENTASI PP NO. 01 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DAN PERMENDAGRI NO 36 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, SERTA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

Adapun Jadwal Kegiatan Bimtek Periode Tahun 2020 :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2020
SEMESTER 1
SEMESTER 2
Angkatan
Bulan
Angkatan
Bulan
Januari
Juli
1
15 s/d 18
1
01 s/d 04
2
22 s/d 25
2
08 s/d 11
3
29 s/d 01 Feb
3
15 s/d 18
Angkatan
Februari
4
22 s/d 25
1
05 s/d 08
5
27 s/d 30
2
12 s/d 15
Angkatan
Agustus
3
19 s/d 22
1
05 s/d 08
4
26 s/d 29
3
12 s/d 15
Angkatan
Maret
4
26 s/d 29
1
04 s/d 07
Angkatan
September
2
11 s/d 14
1
02 s/d 05
3
18 s/d 21
2
09 s/d 12
4
26 s/d 29
3
16 s/d 19
Angkatan
April
4
23 s/d 26
1
01 s/d 04
Angkatan
Oktober
2
06 s/d 09
1
01 s/d 04
3
15 s/d 18
2
07 s/d 10
4
22 s/d 25
3
14 s/d 17
5
27 s/d 30
4
21 s/d 24
Angkatan
Mei
Angkatan
November
1
11 s/d 14
1
04 s/d 07
Angkatan
Juni
2
11 s/d 14
1
03 s/d 06
3
18 s/d 21
2
10 s/d 13
4
25 s/d 28
3
17 s/d 20
Angkatan
Desember
4
24 s/d 27
1
02 s/d 05

2
09 s/d 12
3
16 s/d 19

Biaya penyelenggara Bimtek dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar untuk dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  panitia  Sdr : Yusron Afinanto S.T. No. HP : 0852-9093-7697

Catatan :
  • Menerima minimal 2 (dua) orang peserta.
  • Biaya kontribusi tanpa penginapan Rp. 3.000.000/orang
  • Biaya kontribusi untuk kamar single Rp. 6.000.000/orang (Sudah termasuk konsumsi selama menginap dan biaya lainnya)
  • Minimal 10 orang peserta untuk request tempat (Hotel) dan waktu tertentu.
  • Seluruh acara bimtek diselenggarakan di kota Jakarta, untuk permintaan acara bimtek di luar kota Jakarta minimal jumlah peserta adalah 10 orang.
Bekerjasama dengan Hotel Santika Grup, Ibis Grup, WH Grup, Zuri Grup, Swiss Bel Grup, Dafam Hotel Grup, dan Hotel – hotel representative lainnya.
Bimtek tentang Implementasi PP No. 01 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik Dan Permendagri No 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik