Bimtek Penerapan Permendagri No. 123 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Dan PP No. 01 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik ~ Info Jadwal Bimtek Nasional Terbaru 2025

Bimtek Penerapan Permendagri No. 123 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Dan PP No. 01 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik


Bimtek tentang Bantuan Dana Hibah Dan Keuangan Partai Politik


Bimtek tentang Penerapan Permendagri No. 123 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang  Bersumber Dari APBD Dan PP No. 01 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik


Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri No.123 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Bantuan hibah dan ban­tuan sosial (bansos) adalah dua buah rekening belanja Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang sangat penting mengingat karena banyak yang membu­tuhkannya. Banyak kepen­tingan yang perlu diakomodir, baik kepentingan kesejah­teraan masyarakat maupun kepen­tingan politik dalam arti luas. Belanja  hibah,  berupa uang atau barang dapat di­berikan kepada pemerintah (instansi vertikal di daerah) atau pemda lainnya, perusahaan daerah, ma­syarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemda, atau menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda dalam urusan wajib dan urusan pilihan.
Sangatlah penting bagi Legislatif (DPRD) melakukan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan peruntukannya hibah dan bansos yang berasal dari APBD. Selain itu mendekati tahun pemilihan politik, Pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah tertuang dalam PP No. 01 Tahun 2018 tentang bantuan keuangan untuk partai politik, guna menjalankan aktifitas partai politik.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami dari Lembaga Diklat dan Pengembangan Kompetensi (LDPK) bermaksud untuk mengundang bapak dan ibu untuk mengikuti bimbingan teknis dengan tema :

“ PENERAPAN PERMENDAGRI NO. 123 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG  BERSUMBER DARI APBD DAN PP NO. 01 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK “

Adapun Jadwal Kegiatan Bimtek Periode Tahun 2020 :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2020
SEMESTER 1
SEMESTER 2
Angkatan
Bulan
Angkatan
Bulan
Januari
Juli
1
15 s/d 18
1
01 s/d 04
2
22 s/d 25
2
08 s/d 11
3
29 s/d 01 Feb
3
15 s/d 18
Angkatan
Februari
4
22 s/d 25
1
05 s/d 08
5
27 s/d 30
2
12 s/d 15
Angkatan
Agustus
3
19 s/d 22
1
05 s/d 08
4
26 s/d 29
3
12 s/d 15
Angkatan
Maret
4
26 s/d 29
1
04 s/d 07
Angkatan
September
2
11 s/d 14
1
02 s/d 05
3
18 s/d 21
2
09 s/d 12
4
26 s/d 29
3
16 s/d 19
Angkatan
April
4
23 s/d 26
1
01 s/d 04
Angkatan
Oktober
2
06 s/d 09
1
01 s/d 04
3
15 s/d 18
2
07 s/d 10
4
22 s/d 25
3
14 s/d 17
5
27 s/d 30
4
21 s/d 24
Angkatan
Mei
Angkatan
November
1
11 s/d 14
1
04 s/d 07
Angkatan
Juni
2
11 s/d 14
1
03 s/d 06
3
18 s/d 21
2
10 s/d 13
4
25 s/d 28
3
17 s/d 20
Angkatan
Desember
4
24 s/d 27
1
02 s/d 05

2
09 s/d 12
3
16 s/d 19

Biaya penyelenggara Bimtek dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar untuk dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  panitia  Sdr : Yusron Afinanto S.T. No. HP : 0852-9093-7697

Catatan :
  • Menerima minimal 2 (dua) orang peserta.
  • Biaya kontribusi tanpa penginapan Rp. 3.000.000/orang
  • Biaya kontribusi untuk kamar single Rp. 6.000.000/orang (Sudah termasuk konsumsi selama menginap dan biaya lainnya)
  • Minimal 10 orang peserta untuk request tempat (Hotel) dan waktu tertentu.
  • Seluruh acara bimtek diselenggarakan di kota Jakarta, untuk permintaan acara bimtek di luar kota Jakarta minimal jumlah peserta adalah 10 orang.
Bekerjasama dengan Hotel Santika Grup, Ibis Grup, WH Grup, Zuri Grup, Swiss Bel Grup, Dafam Hotel Grup, dan Hotel – hotel representative lainnya.

Bimtek tentang Penerapan Permendagri No. 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang  Bersumber Dari APBD Dan Permendagri No. 36 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.