Bimtek Penerapan Peraturan Kepala BKN No 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS Dan Pensiun Janda/Duda PNS ~ Info Jadwal Bimtek Nasional Terbaru 2025

Bimtek Penerapan Peraturan Kepala BKN No 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS Dan Pensiun Janda/Duda PNS


Bimtek tentang Peraturan Kepala BKN No 2 Tahun 2018


Bimtek tentang Penerapan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS Dan Pensiun Janda/Duda PNS


Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil juga dibatasi oleh masa tugas, batasan masa tugas ini biasa dikenal dengan istilah pension, oleh karena itu Badan Kepegawaian Negara menyusun aturan tentang pemberian pertimbangan teknis.
Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Peraturan Kepala BKN No 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS. Hal ini dimaksudkan untuk dapat mengklasifikasikan PNS serta bagaimana tata cara pengusukan pemberian pertimbangan teknis pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami dari Lembaga Diklat dan Pengembangan Kompetensi (LDPK) bermaksud untuk mengundang bapak dan ibu Aparatur Sipil Negara/Pegawai Sipil Negara untuk mengikuti bimbingan teknis dengan tema :

“PENERAPAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO 2 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS”


Adapun Jadwal Kegiatan Bimtek dan Pelatihan Periode Tahun 2021 :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2021

SEMESTER 1

SEMESTER 2

Angkatan

Bulan

Angkatan

Bulan

Januari

Juli

1

13 s/d 16

1

01 s/d 04

2

 20 s/d 23

2

07 s/d 10

3

27 s/d 30

3

14 s/d 17

Angkatan

Februari

4

21 s/d 24

1

03 s/d 06

5

28 s/d 31

2

08 s/d 11

Angkatan

Agustus

3

17 s/d 20

1

04 s/d 07

4

24 s/d 27

2

11 s/d 14

Angkatan

Maret

3

18 s/d 21

1

03 s/d 06

4

25 s/d 28

2

17 s/d 20

Angkatan

September

3

24 s/d 27

1

01 s/d 04

Angkatan

April

2

08 s/d 11

1

07 s/d 10

3

15 s/d 18

2

14 s/d 17

4

22 s/d 25

3

21 s/d 24

Angkatan

Oktober

4

26 s/d 29

1

06 s/d 09

Angkatan

Mei

2

13 s/d 16

1

05 s/d 08

3

20 s/d 23

Angkatan

Juni

4

27 s/d 30

1

02 s/d 05

Angkatan

November

2

09 s/d 12

1

03 s/d 06

3

16 s/d 19

2

10 s/d 13

4

23 s/d 26

3

17 s/d 20

 

 

4

24 s/d 27

 

 

Angkatan

Desember

 

 

1

01 s/d 04

 

 

2

08 s/d 11

 

 

3

15 s/d 18

 

Biaya penyelenggara Bimtek dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 5.500.000,-* (Lima Juta  Lima Ratus Ribu Rupiah)* - Selama tatanan kebiasaan baru (New Normal) berlaku. Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar untuk satu orang, Konsumsi selama di hotel, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek, Alat Perlindungan diri (Hand Sanitizer, Face Shield/Masker) dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat segera menghubungi  panitia  Sdr : Yusron Afinanto S.T. No. HP : 0852-9093-7697 atau 0813-1990-1212

Catatan :

  • Menerima minimal 2 (dua) orang peserta.
  • Biaya kontribusi tanpa penginapan Rp. 4.000.000/orang
  • Minimal 10 orang peserta untuk request tempat (Hotel) dan waktu tertentu.
  • Terjadi perubahan kontribusi biaya karena mengikuti prosedur protocol kesehatan dari Pemerintah guna pencegahan terjadinya penularan Covid 19 dan terlaksananya kegiatan bimbingan teknis.
  • Tidak diperkenankan untuk lebih dari 50 orang dalam satu waktu pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis sesuai arahan dari BPSDM Kemendagri.
  • Hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan akan disampaikan ketika kegiatan akan berlangsung.
Bimtek tentang Penerapan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS Dan Pensiun Janda/Duda PNS