Bimtek Peraturan Bantuan Dana Hibah Sosial Dan Pengadaan Barang Jasa 2021 ~ Info Jadwal Bimtek Nasional Terbaru 2025

Bimtek Peraturan Bantuan Dana Hibah Sosial Dan Pengadaan Barang Jasa 2021



Bimtek tentang Peraturan Bantuan Dana Hibah Sosial Dan Pengadaan Barang Jasa 2021


Bimtek tentang Penerapan Permendagri No. 99 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Dan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah


Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri No.99 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Bantuan hibah dan ban­tuan sosial (bansos) adalah dua buah rekening belanja Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang sangat penting mengingat karena banyak yang membu­tuhkannya. Belanja  hibah,  berupa uang atau barang dapat di­berikan kepada pemerintah (instansi vertikal di daerah) atau pemda lainnya, perusahaan daerah, ma­syarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemda, atau menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda dalam urusan wajib dan urusan pilihan.
Sementara itu berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya. Sedangkan untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres ini. Sebagai pelaksana Pengadaan, kita harus mengetahui apa saja poin-poin perbedaan Perpres PBJ terbaru ini dengan Perpres sebelumnya. Berikut ini 10 perubahan penting dalam Perpres PBJ Baru dibandingkan Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami dari Lembaga Diklat dan Pengembangan Kompetensi (LDPK) bermaksud untuk mengundang bapak dan ibu Anggota Dewan untuk mengikuti bimbingan teknis dengan tema :

“ PENERAPAN PERMENDAGRI NO. 99 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD DAN PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH “

Adapun Jadwal Kegiatan Bimtek dan Pelatihan Periode Tahun 2021 :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2021

SEMESTER 1

SEMESTER 2

Angkatan

Bulan

Angkatan

Bulan

Januari

Juli

1

13 s/d 16

1

01 s/d 04

2

 20 s/d 23

2

07 s/d 10

3

27 s/d 30

3

14 s/d 17

Angkatan

Februari

4

21 s/d 24

1

03 s/d 06

5

28 s/d 31

2

08 s/d 11

Angkatan

Agustus

3

17 s/d 20

1

04 s/d 07

4

24 s/d 27

2

11 s/d 14

Angkatan

Maret

3

18 s/d 21

1

03 s/d 06

4

25 s/d 28

2

17 s/d 20

Angkatan

September

3

24 s/d 27

1

01 s/d 04

Angkatan

April

2

08 s/d 11

1

07 s/d 10

3

15 s/d 18

2

14 s/d 17

4

22 s/d 25

3

21 s/d 24

Angkatan

Oktober

4

26 s/d 29

1

06 s/d 09

Angkatan

Mei

2

13 s/d 16

1

05 s/d 08

3

20 s/d 23

Angkatan

Juni

4

27 s/d 30

1

02 s/d 05

Angkatan

November

2

09 s/d 12

1

03 s/d 06

3

16 s/d 19

2

10 s/d 13

4

23 s/d 26

3

17 s/d 20

 

 

4

24 s/d 27

 

 

Angkatan

Desember

 

 

1

01 s/d 04

 

 

2

08 s/d 11

 

 

3

15 s/d 18

 

Biaya penyelenggara Bimtek dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 5.500.000,-* (Enam Juta Rupiah)* - Selama tatanan kebiasaan baru (New Normal) berlaku. Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar untuk satu orang, Konsumsi selama di hotel, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek, Alat Perlindungan diri (Hand Sanitizer, Face Shield/Masker) dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat segera menghubungi  panitia  Sdr : Yusron Afinanto S.T. No. HP : 0852-9093-7697 atau 0813-1990-1212

Catatan :

  • Menerima minimal 2 (dua) orang peserta.
  • Biaya kontribusi tanpa penginapan Rp. 4.000.000/orang
  • Minimal 10 orang peserta untuk request tempat (Hotel) dan waktu tertentu.
  • Terjadi perubahan kontribusi biaya karena mengikuti prosedur protocol kesehatan dari Pemerintah guna pencegahan terjadinya penularan Covid 19 dan terlaksananya kegiatan bimbingan teknis.
  • Tidak diperkenankan untuk lebih dari 50 orang dalam satu waktu pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis sesuai arahan dari BPSDM Kemendagri.
  • Hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan akan disampaikan ketika kegiatan akan berlangsung.

Bimtek tentang Penerapan Permendagri No. 99 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Batuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Dan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah