Bimtek Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) & Pertanggungjawabannya. ~ Info Jadwal Bimtek Nasional Terbaru 2025

Bimtek Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) & Pertanggungjawabannya.


Bimtek Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) & Pertanggungjawabannya. 

Bimtek tentang Strategi Pengelolaan, Pertanggungjawaban, Dan Tenis Mengahadapi Audit Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Sesuai Perpres No. 32 Tahun 2014, Permenkes Nomor 21 Tahun 2016, Permenkes No. 28 Tahun 2014 Dan Se-900 Mendagri 2014 


Seiring telah berjalannya JKN per 1 Januari 2014, semua program jaminan kesehatan yang telah dilaksanakan pemerintah tersebut (Askes PNS, JPK Jamsostek, TNI, Polri, dan Jamkesmas), diintegrasikan ke dalam satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Oleh karena itu pemerintah telah menyiapkan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk masyarakat melalui BPJS, dana ini dibayarkan oleh BPJS kepada Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Dana kapitasi JKN dikelola dan dimanfaatkan oleh puskemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Bimtek Keuangan Dana Kapitasi JKN, diinformasikan kepada Puskesmas tentang perencanaan dan penganggaran Program JKN Tahun 2018.
Demi pengelolaan yang baik dan akuntabel Pemerintah mengeluarkan Permenkes 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan Nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah Daerah. Ini terasa cukup penting guna mensatukan persepsi saat menyusun perencanaan dan penganggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional antara Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Persamaan persepsi ini dilandasi oleh  kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, sehingga seluruh kegiatan bisa berjalan seiring dan tidak ada kegiatan yang overlaping.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami dari Lembaga Diklat dan Pengembangan Kompetensi (LDPK) bermaksud untuk mengundang bapak dan ibu Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti bimbingan teknis dengan tema :

“Strategi Pengelolaan, Pertanggungjawaban, Dan Tenis Mengahadapi Audit Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Sesuai Perpres No. 32 Tahun 2014, Permenkes Nomor 21 Tahun 2016, Permenkes No. 28 Tahun 2014 Dan SE-900 Mendagri 2014”

Adapun Jadwal Kegiatan Bimtek Periode Tahun 2020 :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2020
SEMESTER 1
SEMESTER 2
Angkatan
Bulan
Angkatan
Bulan
Januari
Juli
1
15 s/d 18
1
01 s/d 04
2
22 s/d 25
2
08 s/d 11
3
29 s/d 01 Feb
3
15 s/d 18
Angkatan
Februari
4
22 s/d 25
1
05 s/d 08
5
27 s/d 30
2
12 s/d 15
Angkatan
Agustus
3
19 s/d 22
1
05 s/d 08
4
26 s/d 29
3
12 s/d 15
Angkatan
Maret
4
26 s/d 29
1
04 s/d 07
Angkatan
September
2
11 s/d 14
1
02 s/d 05
3
18 s/d 21
2
09 s/d 12
4
26 s/d 29
3
16 s/d 19
Angkatan
April
4
23 s/d 26
1
01 s/d 04
Angkatan
Oktober
2
06 s/d 09
1
01 s/d 04
3
15 s/d 18
2
07 s/d 10
4
22 s/d 25
3
14 s/d 17
5
27 s/d 30
4
21 s/d 24
Angkatan
Mei
Angkatan
November
1
11 s/d 14
1
04 s/d 07
Angkatan
Juni
2
11 s/d 14
1
03 s/d 06
3
18 s/d 21
2
10 s/d 13
4
25 s/d 28
3
17 s/d 20
Angkatan
Desember
4
24 s/d 27
1
02 s/d 05

2
09 s/d 12
3
16 s/d 19

Biaya penyelenggara Bimtek dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar untuk dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  panitia  Sdr : Yusron Afinanto S.T. No. HP : 0852-9093-7697

Catatan :

  • Menerima minimal 2 (dua) orang peserta.
  • Biaya kontribusi tanpa penginapan Rp. 3.000.000/orang
  • Biaya kontribusi untuk kamar single Rp. 6.000.000/orang (Sudah termasuk konsumsi selama menginap dan biaya lainnya)
  • Minimal 10 orang peserta untuk request tempat (Hotel) dan waktu tertentu.
  • Seluruh acara bimtek diselenggarakan di kota Jakarta, untuk permintaan acara bimtek di luar kota Jakarta minimal jumlah peserta adalah 10 orang.
  • Bekerjasama dengan Hotel Santika Grup, Ibis Grup, WH Grup, Zuri Grup, Swiss Bel Grup, Dafam Hotel Grup, dan Hotel – hotel representative lainnya.
Bimtek tentang Strategi Pengelolaan, Pertanggungjawaban, Dan Tenis Mengahadapi Audit Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Sesuai Perpres No. 32 Tahun 2014, Permenkes Nomor 21 Tahun 2016, Permenkes No. 28 Tahun 2014 Dan SE-900 Mendagri 2014.