Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Netralitas ASN pada Pilkada ~ Info Jadwal Bimtek Nasional Terbaru 2025

Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Netralitas ASN pada Pilkada



Bimtek tentang Tata Cara Pelaksanaan Netralitas ASN pada Pilkada

Bimtek tentang Tata Cara Pelaksanaan Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pileg Tahun 2019, dan Pilpres Tahun 2019


Pada tahun 2018 ini, Pemerintah akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, dan di Tahun 2019 yang akan datang Pemerintah menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden.    
Hal ini tentunya akan membangkitkan suhu politik di tanah air, dan tentunya Pemerintah bersama masyarakat berharap agar proses demokrasi berjalan dengan tertib, aman  dan lancar, tanpa terjadi pergesekan antar kepentingan.                             
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) netralitas adalah amanah yang harus dilaksanakan karena memiliki aturan-aturan yang mengikat, sekaligus untuk menjaga ketentraman dan keharmonisan dalam berbangsa dan bernegara. Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dimana Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri. Dalam undang-undang tersebut jika Aparatur Sipil Negara tidak netral akan dikenakan sangsi berupa pemberhentian sementara.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami dari Lembaga Diklat dan Pengembangan Kompetensi (LDPK) bermaksud untuk mengundang bapak dan ibu Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti bimbingan teknis dengan tema :

“TATA CARA PELAKSANAAN NETRALITAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2018, PILEG TAHUN 2019 DAN PILPRES TAHUN 2019”

Adapun Jadwal Kegiatan Bimtek dan Pelatihan Periode Tahun 2020 :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2020
SEMESTER 1
SEMESTER 2
Angkatan
Bulan
Angkatan
Bulan
Januari
Juli
1
15 s/d 18
1
01 s/d 04
2
22 s/d 25
2
08 s/d 11
3
29 s/d 01 Feb
3
15 s/d 18
Angkatan
Februari
4
22 s/d 25
1
05 s/d 08
5
27 s/d 30
2
12 s/d 15
Angkatan
Agustus
3
19 s/d 22
1
05 s/d 08
4
26 s/d 29
3
12 s/d 15
Angkatan
Maret
4
26 s/d 29
1
04 s/d 07
Angkatan
September
2
11 s/d 14
1
02 s/d 05
3
18 s/d 21
2
09 s/d 12
4
26 s/d 29
3
16 s/d 19
Angkatan
April
4
23 s/d 26
1
01 s/d 04
Angkatan
Oktober
2
06 s/d 09
1
01 s/d 04
3
15 s/d 18
2
07 s/d 10
4
22 s/d 25
3
14 s/d 17
5
27 s/d 30
4
21 s/d 24
Angkatan
Mei
Angkatan
November
1
11 s/d 14
1
04 s/d 07
Angkatan
Juni
2
11 s/d 14
1
03 s/d 06
3
18 s/d 21
2
10 s/d 13
4
25 s/d 28
3
17 s/d 20
Angkatan
Desember
4
24 s/d 27
1
02 s/d 05

2
09 s/d 12
3
16 s/d 19
Biaya penyelenggara Bimtek dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar untuk dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  panitia  Sdr : Yusron Afinanto S.T. No. HP : 0852-9093-7697

Catatan :

  • Menerima minimal 2 (dua) orang peserta.
  • Biaya kontribusi tanpa penginapan Rp. 3.000.000/orang
  • Biaya kontribusi untuk kamar single Rp. 6.000.000/orang (Sudah termasuk konsumsi selama menginap dan biaya lainnya)
  • Minimal 10 orang peserta untuk request tempat (Hotel) dan waktu tertentu.
  • Seluruh acara bimtek diselenggarakan di kota Jakarta, untuk permintaan acara bimtek di luar kota Jakarta minimal jumlah peserta adalah 10 orang.
  • Bekerjasama dengan Hotel Santika Grup, Ibis Grup, WH Grup, Zuri Grup, Swiss Bel Grup, Dafam Hotel Grup, dan Hotel – hotel representative lainnya.
Bimtek tentang Tata Cara Pelaksanaan Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pileg Tahun 2019, dan Pilpres Tahun 2019