Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Daerah oleh BPK ~ Info Jadwal Bimtek Nasional Terbaru 2025

Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Daerah oleh BPK


Bimtek tentang Penyusunan Laporan Keuangan Daerah dan Persiapan Menghadapi Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

 

Aset dan barang milik daerah merupakan faktor yang berperan penting dalam melancarkan fungsi pelayanan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa Pemerintahan Daerah masih ada yang belum melaksanakan manajemen aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat menyebakan terbitnya opini disclaimer dalam rangka audit terhadap Laporan Keuangan Daerah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 
Selain itu, pengelolaan keuangan negara tidak hanya semata-mata masalah teknis akuntansi dan pertanggungjawaban saja, tetapi juga masalah nilai-nilai utama yang terus dipegang dalam keseharian sebagai penyelenggara yaitu tranparansi dan akuntabilitas, yang menyangkut aspek pertanggungjawaban moral dan konstutusional atas penggunaan uang rakyat. Laporan Keuangan merupakan muara dari pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran yang telah dilaksanakan dengan kerja keras dan kerja sama yang baik dari seluruh unsur terkait, sehingga diperlukan juga kerja sama dalam menyusun pertanggungjawaban keuangan tersebut.

Tanggung jawab BPK adalah menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK. Badan Pemeriksa Keuangan melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan Negara dan mengharuskan BPK mematuhi kode etik Badan Pemeriksa Keuangan, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material. Di samping itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga mencakup evaluasi atas ketepatan prinsip akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, serta evaluasi atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka kami dari Lembaga Diklat dan Pengembangan Kompetensi (LDPK) akan menyelenggarakan bimtek/pelatihan di bidang barang/aset dan keuangan dengan tema : 

“PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAERAH DAN PERSIAPAN MENGHADAPI AUDIT OLEH  BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)”

Adapun Jadwal Kegiatan Bimtek dan Pelatihan Periode Tahun 2021 :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2021

SEMESTER 1

SEMESTER 2

Angkatan

Bulan

Angkatan

Bulan

Januari

Juli

1

13 s/d 16

1

01 s/d 04

2

 20 s/d 23

2

07 s/d 10

3

27 s/d 30

3

14 s/d 17

Angkatan

Februari

4

21 s/d 24

1

03 s/d 06

5

28 s/d 31

2

08 s/d 11

Angkatan

Agustus

3

17 s/d 20

1

04 s/d 07

4

24 s/d 27

2

11 s/d 14

Angkatan

Maret

3

18 s/d 21

1

03 s/d 06

4

25 s/d 28

2

17 s/d 20

Angkatan

September

3

24 s/d 27

1

01 s/d 04

Angkatan

April

2

08 s/d 11

1

07 s/d 10

3

15 s/d 18

2

14 s/d 17

4

22 s/d 25

3

21 s/d 24

Angkatan

Oktober

4

26 s/d 29

1

06 s/d 09

Angkatan

Mei

2

13 s/d 16

1

05 s/d 08

3

20 s/d 23

Angkatan

Juni

4

27 s/d 30

1

02 s/d 05

Angkatan

November

2

09 s/d 12

1

03 s/d 06

3

16 s/d 19

2

10 s/d 13

4

23 s/d 26

3

17 s/d 20

 

 

4

24 s/d 27

 

 

Angkatan

Desember

 

 

1

01 s/d 04

 

 

2

08 s/d 11

 

 

3

15 s/d 18

 

Biaya penyelenggara Bimtek dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 5.500.000,-* (Enam Juta Rupiah)* - Selama tatanan kebiasaan baru (New Normal) berlaku. Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar untuk satu orang, Konsumsi selama di hotel, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek, Alat Perlindungan diri (Hand Sanitizer, Face Shield/Masker) dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat segera menghubungi  panitia  Sdr : Yusron Afinanto S.T. No. HP : 0852-9093-7697 atau 0813-1990-1212

Catatan :

  • Menerima minimal 2 (dua) orang peserta.
  • Biaya kontribusi tanpa penginapan Rp. 4.000.000/orang
  • Minimal 10 orang peserta untuk request tempat (Hotel) dan waktu tertentu.
  • Terjadi perubahan kontribusi biaya karena mengikuti prosedur protocol kesehatan dari Pemerintah guna pencegahan terjadinya penularan Covid 19 dan terlaksananya kegiatan bimbingan teknis.
  • Tidak diperkenankan untuk lebih dari 50 orang dalam satu waktu pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis sesuai arahan dari BPSDM Kemendagri.
  • Hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan akan disampaikan ketika kegiatan akan berlangsung.
Bimtek tentang Penyusunan Laporan Keuangan Daerah dan Persiapan Menghadapi Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)