Bimtek Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah ~ Info Jadwal Bimtek Nasional Terbaru 2025

Bimtek Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah



Bimtek tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah

Bimtek tentang Implementasi Permendagri No. 112 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah mengamanatkan dibentuknya UKPBJ Unit kerja Pengadaan Barang dan Jasa. Pemerintah yang melaksanakan fungsi pengordinasian, pelaksanaan tugas, pelayanan administrative, dan pembinaan Aparatur Sipil Negara di Bidang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menandatangani dan menyetujui dengan dikeluarkannya Permendagri No. 112 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Peraturan tersebut merupakan revisi atas Permendagri No 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Hal tersebut dikarenakan peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut diatas kami dari Lembaga Diklat dan Pengembangan Kompetensi (LDPK) bermaksud untuk mengundang bapak dan ibu untuk mengikuti bimbingan teknis dengan tema :
    
“IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 112 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SESUAI PERPRES NO. 16 TAHUN 2018.”

Adapun Jadwal Kegiatan Bimtek dan Pelatihan Periode Tahun 2021 :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2021

SEMESTER 1

SEMESTER 2

Angkatan

Bulan

Angkatan

Bulan

Januari

Juli

1

13 s/d 16

1

01 s/d 04

2

 20 s/d 23

2

07 s/d 10

3

27 s/d 30

3

14 s/d 17

Angkatan

Februari

4

21 s/d 24

1

03 s/d 06

5

28 s/d 31

2

08 s/d 11

Angkatan

Agustus

3

17 s/d 20

1

04 s/d 07

4

24 s/d 27

2

11 s/d 14

Angkatan

Maret

3

18 s/d 21

1

03 s/d 06

4

25 s/d 28

2

17 s/d 20

Angkatan

September

3

24 s/d 27

1

01 s/d 04

Angkatan

April

2

08 s/d 11

1

07 s/d 10

3

15 s/d 18

2

14 s/d 17

4

22 s/d 25

3

21 s/d 24

Angkatan

Oktober

4

26 s/d 29

1

06 s/d 09

Angkatan

Mei

2

13 s/d 16

1

05 s/d 08

3

20 s/d 23

Angkatan

Juni

4

27 s/d 30

1

02 s/d 05

Angkatan

November

2

09 s/d 12

1

03 s/d 06

3

16 s/d 19

2

10 s/d 13

4

23 s/d 26

3

17 s/d 20

 

 

4

24 s/d 27

 

 

Angkatan

Desember

 

 

1

01 s/d 04

 

 

2

08 s/d 11

 

 

3

15 s/d 18

 

Biaya penyelenggara Bimtek dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 5.500.000,-* (Enam Juta Rupiah)* - Selama tatanan kebiasaan baru (New Normal) berlaku. Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar untuk satu orang, Konsumsi selama di hotel, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek, Alat Perlindungan diri (Hand Sanitizer, Face Shield/Masker) dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat segera menghubungi  panitia  Sdr : Yusron Afinanto S.T. No. HP : 0852-9093-7697 atau 0813-1990-1212

Catatan :

  • Menerima minimal 2 (dua) orang peserta.
  • Biaya kontribusi tanpa penginapan Rp. 4.000.000/orang
  • Minimal 10 orang peserta untuk request tempat (Hotel) dan waktu tertentu.
  • Terjadi perubahan kontribusi biaya karena mengikuti prosedur protocol kesehatan dari Pemerintah guna pencegahan terjadinya penularan Covid 19 dan terlaksananya kegiatan bimbingan teknis.
  • Tidak diperkenankan untuk lebih dari 50 orang dalam satu waktu pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis sesuai arahan dari BPSDM Kemendagri.
  • Hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan akan disampaikan ketika kegiatan akan berlangsung.
Bekerjasama dengan Hotel Santika Grup, Ibis Grup, WH Grup, Zuri Grup, Swiss Bel Grup, Dafam Hotel Grup, dan Hotel – hotel representative lainnya.

Bimtek tentang Implementasi Permendagri No. 112 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018.