Bimtek tentang Tata Cara Penataan Desa dan Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM)
Bimtek tentang Tata Cara Penataan Desa Berdasarkan Permendagri No. 01 Tahun 2017 Dan Standar Pelayanan Minimal Desa Berdasarkan Permendagri No. 02 Tahun 2017 Serta Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Yang Di Lengkapi Dengan Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
Negara
kita yang terdiri dari gugusan pulau-pulau saat ini memiliki sekitar 74 ribu
lebih jumlah desa. Karena luasnya wilayah NKRI ini, dan terus berkembangnya
jumlah penduduk membuat sistem administrasi kependudukan juga semakin kompleks
permasalahannya. Di sinilah pentingnya sebuah pemerintahan desa yang mengatur
tentang prosedur, mekanisme dan penataan sebuah desa.
Penataan Desa telah diterbitkan Pemerintah berdasarkan Permendagri
No. 1 tahun 2017 ini telah mencakup ruang lingkup penataan desa
dan desa adat. Dimana penataan tersebut diantaranya berupa pembentukan Desa dan
Desa Adat, penghapusan Desa dan Desa Adat dan perubahan status Desa dan Desa
Adat.
Di samping itu tidak bisa di pungkiri bahwa Penggunaan Dana Desa
yang begitu besar, tetapi keterbatasan SDM Aparatur Pemerintah Desa
masih perlu di tingkatkan didalam pengelolaannya dan pelaporan Keuangan
Pemerintah Desa sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,
sehingga tercipta tata kelola keuangan pemerintahan desa yang baik (Good
Village).
Sehubungan
dengan hal di atas, untuk memfasilitasi Aparatur Pemerintah Daerah
didalam meningkatkan kompetensi wawasan, Knowledge,
Skill, Attitude para kepala desa beserta perangkatnya, Para Pembina
dan pengawasan masyarakat Desa, Tapem, Camat, BPMPD, maka kami Lembaga Diklat dan
Pengembangan Kompetensi (LDPK) akan menyelenggarakan
bimtek dengan tema:
“TATA
CARA PENATAAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 01 TAHUN 2017 DAN STANDAR
PELAYANAN MINIMAL DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 02 TAHUN 2017 SERTA PEDOMAN
PENGELOLAN KEUANGAN DESA YANG DILENGKAPI DENGAN STANDAR PELAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DESA "
Adapun
Jadwal Kegiatan Bimtek dan Pelatihan Periode Tahun 2020 :
JADWAL BIMTEK TAHUN 2020
|
|||
SEMESTER 1
|
SEMESTER 2
|
||
Angkatan
|
Bulan
|
Angkatan
|
Bulan
|
Januari
|
Juli
|
||
1
|
15 s/d 18
|
1
|
01 s/d 04
|
2
|
22 s/d 25
|
2
|
08 s/d 11
|
3
|
29 s/d 01 Feb
|
3
|
15 s/d 18
|
Angkatan
|
Februari
|
4
|
22 s/d 25
|
1
|
05 s/d 08
|
5
|
27 s/d 30
|
2
|
12 s/d 15
|
Angkatan
|
Agustus
|
3
|
19 s/d 22
|
1
|
05 s/d 08
|
4
|
26 s/d 29
|
3
|
12 s/d 15
|
Angkatan
|
Maret
|
4
|
26 s/d 29
|
1
|
04 s/d 07
|
Angkatan
|
September
|
2
|
11 s/d 14
|
1
|
02 s/d 05
|
3
|
18 s/d 21
|
2
|
09 s/d 12
|
4
|
26 s/d 29
|
3
|
16 s/d 19
|
Angkatan
|
April
|
4
|
23 s/d 26
|
1
|
01 s/d 04
|
Angkatan
|
Oktober
|
2
|
06 s/d 09
|
1
|
01 s/d 04
|
3
|
15 s/d 18
|
2
|
07 s/d 10
|
4
|
22 s/d 25
|
3
|
14 s/d 17
|
5
|
27 s/d 30
|
4
|
21 s/d 24
|
Angkatan
|
Mei
|
Angkatan
|
November
|
1
|
11 s/d 14
|
1
|
04 s/d 07
|
Angkatan
|
Juni
|
2
|
11 s/d 14
|
1
|
03 s/d 06
|
3
|
18 s/d 21
|
2
|
10 s/d 13
|
4
|
25 s/d 28
|
3
|
17 s/d 20
|
Angkatan
|
Desember
|
4
|
24 s/d 27
|
1
|
02 s/d 05
|
|
2
|
09 s/d 12
|
|
3
|
16 s/d 19
|
Biaya
penyelenggara Bimtek dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing
peserta sebesar @
Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1
(satu) kamar untuk dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffee
Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran
peserta dapat menghubungi panitia Sdr : Yusron Afinanto S.T. No. HP : 0852-9093-7697
Catatan
:
- Menerima
minimal 2 (dua) orang peserta.
- Biaya
kontribusi tanpa penginapan Rp.
3.000.000/orang
- Biaya
kontribusi untuk kamar single Rp. 6.000.000/orang
(Sudah termasuk konsumsi selama menginap dan biaya lainnya)
- Minimal
10 orang peserta untuk request tempat (Hotel) dan waktu tertentu.
- Seluruh
acara bimtek diselenggarakan di kota Jakarta,
untuk permintaan acara bimtek di luar
kota Jakarta minimal jumlah peserta adalah 10 orang.
- Bekerjasama
dengan Hotel Santika Grup, Ibis Grup, WH Grup, Zuri Grup, Swiss Bel Grup,
Dafam Hotel Grup, dan Hotel – hotel representative lainnya.
Bimtek
tentang Tata Cara Penataan Desa Berdasarkan Permendagri No. 01 Tahun 2017 Dan
Standar Pelayanan Minimal Desa Berdasarkan Permendagri No. 02 Tahun 2017 Serta
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Yang Di Lengkapi Dengan Standar Pelaporan
Keuangan Pemerintah Desa.