Bimtek Tata Cara Penataan Desa dan SPM Desa ~ Info Jadwal Bimtek Nasional Terbaru 2025

Bimtek Tata Cara Penataan Desa dan SPM Desa


Bimtek tentang Tata Cara Penataan Desa dan Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM)

Bimtek tentang Tata Cara Penataan Desa Berdasarkan Permendagri No. 01 Tahun 2017 Dan Standar Pelayanan Minimal Desa Berdasarkan Permendagri No. 02 Tahun 2017 Serta Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Yang Di Lengkapi Dengan Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa

Negara kita yang terdiri dari gugusan pulau-pulau saat ini memiliki sekitar 74 ribu lebih jumlah desa. Karena luasnya wilayah NKRI ini, dan terus berkembangnya jumlah penduduk membuat sistem administrasi kependudukan juga semakin kompleks permasalahannya. Di sinilah pentingnya sebuah pemerintahan desa yang mengatur tentang prosedur, mekanisme dan penataan sebuah desa.

Penataan Desa telah diterbitkan Pemerintah berdasarkan Permendagri No. 1 tahun 2017 ini telah mencakup ruang lingkup penataan desa dan desa adat. Dimana penataan tersebut diantaranya berupa pembentukan Desa dan Desa Adat, penghapusan Desa dan Desa Adat dan perubahan status Desa dan Desa Adat.

Di samping itu tidak bisa di pungkiri bahwa Penggunaan Dana Desa yang begitu besar,  tetapi keterbatasan SDM Aparatur Pemerintah Desa masih perlu di tingkatkan didalam pengelolaannya dan pelaporan Keuangan Pemerintah Desa sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga tercipta tata kelola keuangan pemerintahan desa yang baik (Good Village).

           Sehubungan dengan hal di atas,  untuk memfasilitasi Aparatur Pemerintah Daerah didalam   meningkatkan kompetensi wawasan, Knowledge, Skill, Attitude para kepala desa beserta perangkatnya, Para Pembina dan pengawasan masyarakat Desa, Tapem, Camat, BPMPD, maka kami Lembaga Diklat dan Pengembangan Kompetensi (LDPK) akan menyelenggarakan bimtek dengan tema:


“TATA CARA PENATAAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 01 TAHUN 2017 DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 02 TAHUN 2017 SERTA PEDOMAN PENGELOLAN KEUANGAN DESA YANG DILENGKAPI DENGAN STANDAR PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA "


Adapun Jadwal Kegiatan Bimtek dan Pelatihan Periode Tahun 2020 :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2020
SEMESTER 1
SEMESTER 2
Angkatan
Bulan
Angkatan
Bulan
Januari
Juli
1
15 s/d 18
1
01 s/d 04
2
22 s/d 25
2
08 s/d 11
3
29 s/d 01 Feb
3
15 s/d 18
Angkatan
Februari
4
22 s/d 25
1
05 s/d 08
5
27 s/d 30
2
12 s/d 15
Angkatan
Agustus
3
19 s/d 22
1
05 s/d 08
4
26 s/d 29
3
12 s/d 15
Angkatan
Maret
4
26 s/d 29
1
04 s/d 07
Angkatan
September
2
11 s/d 14
1
02 s/d 05
3
18 s/d 21
2
09 s/d 12
4
26 s/d 29
3
16 s/d 19
Angkatan
April
4
23 s/d 26
1
01 s/d 04
Angkatan
Oktober
2
06 s/d 09
1
01 s/d 04
3
15 s/d 18
2
07 s/d 10
4
22 s/d 25
3
14 s/d 17
5
27 s/d 30
4
21 s/d 24
Angkatan
Mei
Angkatan
November
1
11 s/d 14
1
04 s/d 07
Angkatan
Juni
2
11 s/d 14
1
03 s/d 06
3
18 s/d 21
2
10 s/d 13
4
25 s/d 28
3
17 s/d 20
Angkatan
Desember
4
24 s/d 27
1
02 s/d 05

2
09 s/d 12
3
16 s/d 19

Biaya penyelenggara Bimtek dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar untuk dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  panitia  Sdr : Yusron Afinanto S.T. No. HP : 0852-9093-7697

Catatan :

  • Menerima minimal 2 (dua) orang peserta.
  • Biaya kontribusi tanpa penginapan Rp. 3.000.000/orang
  • Biaya kontribusi untuk kamar single Rp. 6.000.000/orang (Sudah termasuk konsumsi selama menginap dan biaya lainnya)
  • Minimal 10 orang peserta untuk request tempat (Hotel) dan waktu tertentu.
  • Seluruh acara bimtek diselenggarakan di kota Jakarta, untuk permintaan acara bimtek di luar kota Jakarta minimal jumlah peserta adalah 10 orang.
  • Bekerjasama dengan Hotel Santika Grup, Ibis Grup, WH Grup, Zuri Grup, Swiss Bel Grup, Dafam Hotel Grup, dan Hotel – hotel representative lainnya.
Bimtek tentang Tata Cara Penataan Desa Berdasarkan Permendagri No. 01 Tahun 2017 Dan Standar Pelayanan Minimal Desa Berdasarkan Permendagri No. 02 Tahun 2017 Serta Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Yang Di Lengkapi Dengan Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa.