Bimtek Pembentukan Jabatan Fungsional (Inpassing), dan Tata Cara PAK ~ Info Jadwal Bimtek Nasional Terbaru 2025

Bimtek Pembentukan Jabatan Fungsional (Inpassing), dan Tata Cara PAK


Bimtek tentang Pembentukan Jabatan Fungsional melalui Inpassing, dan Tata Cara PAK

Bimtek Pedoman Pembentukan Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing) Dan Tata Cara Perhitungan Angka Kredit (PAK) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 77 Tahun 2012 dan dijabarkan melalui Peraturan Bersama Kepala LKPP dan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya. Menindaklanjuti hal tersebut, LKPP sebagai instansi pembina jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa telah menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing). 
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang diangkat menjadi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui penyesuaian (inpassing) selanjutnya langsung bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa dan memperoleh angka kredit sesuai kegiatan yang dilakukan. Oleh karena itu, untuk mengatur tata cara penilaian angka kredit dan pengumpulan bukti kegiatan yang dinilai, serta tata kerja tim yang menilai angka kredit, maka perlu disusun Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. 

Sehubungan dengan hal di atas maka kami Lembaga Diklat dan Pengembangan Kompetensi (LDPK) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :


“PEDOMAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL MELALUI MEKANISME PENYESUAIAN (INPASSING) DAN TATA CARA PERHITUNGAN ANGKA KREDIT (PAK) PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH“


Adapun Jadwal Kegiatan Bimtek dan Pelatihan Periode Tahun 2020 :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2020
SEMESTER 1
SEMESTER 2
Angkatan
Bulan
Angkatan
Bulan
Januari
Juli
1
15 s/d 18
1
01 s/d 04
2
22 s/d 25
2
08 s/d 11
3
29 s/d 01 Feb
3
15 s/d 18
Angkatan
Februari
4
22 s/d 25
1
05 s/d 08
5
27 s/d 30
2
12 s/d 15
Angkatan
Agustus
3
19 s/d 22
1
05 s/d 08
4
26 s/d 29
3
12 s/d 15
Angkatan
Maret
4
26 s/d 29
1
04 s/d 07
Angkatan
September
2
11 s/d 14
1
02 s/d 05
3
18 s/d 21
2
09 s/d 12
4
26 s/d 29
3
16 s/d 19
Angkatan
April
4
23 s/d 26
1
01 s/d 04
Angkatan
Oktober
2
06 s/d 09
1
01 s/d 04
3
15 s/d 18
2
07 s/d 10
4
22 s/d 25
3
14 s/d 17
5
27 s/d 30
4
21 s/d 24
Angkatan
Mei
Angkatan
November
1
11 s/d 14
1
04 s/d 07
Angkatan
Juni
2
11 s/d 14
1
03 s/d 06
3
18 s/d 21
2
10 s/d 13
4
25 s/d 28
3
17 s/d 20
Angkatan
Desember
4
24 s/d 27
1
02 s/d 05

2
09 s/d 12
3
16 s/d 19

Biaya penyelenggara Bimtek dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar untuk dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  panitia  Sdr : Yusron Afinanto S.T. No. HP : 0852-9093-7697

Catatan :

  • Menerima minimal 2 (dua) orang peserta.
  • Biaya kontribusi tanpa penginapan Rp. 3.000.000/orang
  • Biaya kontribusi untuk kamar single Rp. 6.000.000/orang (Sudah termasuk konsumsi selama menginap dan biaya lainnya)
  • Minimal 10 orang peserta untuk request tempat (Hotel) dan waktu tertentu.
  • Seluruh acara bimtek diselenggarakan di kota Jakarta, untuk permintaan acara bimtek di luar kota Jakarta minimal jumlah peserta adalah 10 orang.
  • Bekerjasama dengan Hotel Santika Grup, Ibis Grup, WH Grup, Zuri Grup, Swiss Bel Grup, Dafam Hotel Grup, dan Hotel – hotel representative lainnya.
Bimtek Pedoman Pembentukan Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing) Dan Tata Cara Perhitungan Angka Kredit (PAK) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah