Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah, Penyusunan Anggaran, & Pertanggungjawabannya ~ Info Jadwal Bimtek Nasional Terbaru 2025

Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah, Penyusunan Anggaran, & Pertanggungjawabannya

Bimtek tentang Penatausahaan Keuangan Daerah dan Penyusunan Anggaran serta Pertanggungjawabannya

Bimtek tentang Penatausahaan Keuangan Daerah dan Penyusunan Anggaran serta Laporan Pertanggungjawaban PA, PPK, PPTK, dan Bendahara


Sebagaimana diketahui di dalam menciptakan Pengelolaan Keuangan Good Governance diperlukan suatu pemahaman yang baik bagi Aparatur Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota di dalam mengimplementasikan dan menjabarkan pengelolaan APBD TA 2020 dengan baik, Efisien, Efektif, transparan, Kredibel dan Akuntabel, sehingga di dalam mempertanggugjawabkan Pengelolaan Keuangan Daerah bagi setiap SKPD tidak terjadi temuan lagi oleh BPK atas tindak Pidana Korupsi. Karna dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik pula adalah faktor kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, Di samping itu manajemen keuangan daerah merupakan alat untuk mengelola rumah tangga pemerintah daerah. 
Maka pertanggungjawaban Bendahara ini merupakan laporan pengelolaan perbendaharaan dan merupakan bahan laporan keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah yang akan di review oleh aparat pengawas Internal untuk menyakinkan  kendala informasi yang disajikan, sebelum disampaikan kepada Kepala Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sesuai ketentuan tersebut, peran tugas dan tanggungjawab seorang bendahara sangat strategis dengan beban tanggungjawab begitu besar, sehingga dituntut bekerja secara profesional, hati–hati, teliti, dan bertindak cekatan
Sesuai dengai hasil Audit Keuangan, masih selalu ditemukan adanya pelaksanaan pertanggungjawaban bendahara yang kurang sempurna. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka berperan aktif untuk memfasilitasi agar pemahaman sistem Penatausahaan keuangan dan Pertanggungjawaban bendahara dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Lembaga Diklat dan Pengembangan Kompetensi (LDPK) bersama para Pakar dan Narasumber  yang berkompeten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :

PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENYUSUNAN ANGGARAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PA, PPK, PPTK DAN BENDAHARA“

Adapun Jadwal Kegiatan Bimtek dan Pelatihan Periode Tahun 2020 :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2020
SEMESTER 1
SEMESTER 2
Angkatan
Bulan
Angkatan
Bulan
Januari
Juli
1
15 s/d 18
1
01 s/d 04
2
22 s/d 25
2
08 s/d 11
3
29 s/d 01 Feb
3
15 s/d 18
Angkatan
Februari
4
22 s/d 25
1
05 s/d 08
5
27 s/d 30
2
12 s/d 15
Angkatan
Agustus
3
19 s/d 22
1
05 s/d 08
4
26 s/d 29
3
12 s/d 15
Angkatan
Maret
4
26 s/d 29
1
04 s/d 07
Angkatan
September
2
11 s/d 14
1
02 s/d 05
3
18 s/d 21
2
09 s/d 12
4
26 s/d 29
3
16 s/d 19
Angkatan
April
4
23 s/d 26
1
01 s/d 04
Angkatan
Oktober
2
06 s/d 09
1
01 s/d 04
3
15 s/d 18
2
07 s/d 10
4
22 s/d 25
3
14 s/d 17
5
27 s/d 30
4
21 s/d 24
Angkatan
Mei
Angkatan
November
1
11 s/d 14
1
04 s/d 07
Angkatan
Juni
2
11 s/d 14
1
03 s/d 06
3
18 s/d 21
2
10 s/d 13
4
25 s/d 28
3
17 s/d 20
Angkatan
Desember
4
24 s/d 27
1
02 s/d 05

2
09 s/d 12
3
16 s/d 19

Biaya penyelenggara Bimtek dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta   sebesar @ Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar untuk dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffee Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi  panitia  Sdr : Yusron Afinanto S.T. No. HP : 0852-9093-7697

Catatan :

  • Menerima minimal 2 (dua) orang peserta.
  • Biaya kontribusi tanpa penginapan Rp. 3.000.000/orang
  • Biaya kontribusi untuk kamar single Rp. 6.000.000/orang (Sudah termasuk konsumsi selama menginap dan biaya lainnya)
  • Minimal 10 orang peserta untuk request tempat (Hotel) dan waktu tertentu.
  • Seluruh acara bimtek diselenggarakan di kota Jakarta, untuk permintaan acara bimtek di luar kota Jakarta minimal jumlah peserta adalah 10 orang.
  • Bekerjasama dengan Hotel Santika Grup, Ibis Grup, WH Grup, Zuri Grup, Swiss Bel Grup, Dafam Hotel Grup, dan Hotel – hotel representative lainnya.
Bimtek tentang Penatausahaan Keuangan Daerah dan Penyusunan Anggaran serta Laporan Pertanggungjawaban PA, PPK, PPTK, dan Bendahara